Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun: Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Masa Jabatan 2024–2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun: Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Masa Jabatan 2024–2025

Pada hari ini, DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama yang memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD.

Agenda pertama adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun Tahun Anggaran 2024. Dalam penyampaiannya, Bupati Karimun memaparkan secara komprehensif capaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah sepanjang tahun 2024. Laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pembangunan serta pelayanan publik.

Agenda kedua adalah Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Masa Jabatan 2024–2025. Laporan ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus yang telah membahas secara mendalam materi rancangan peraturan terkait tata tertib DPRD, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif di masa jabatan yang baru. Setelah melalui pembahasan, laporan ini disampaikan dalam forum paripurna untuk kemudian mendapatkan persetujuan dan disahkan sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Karimun.

Kedua agenda ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memperkuat fungsi kelembagaan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Scroll to Top