Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.
Struktur Komisi
Komisi 1
Bidang hukum, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
komisi 2
bidang ekonomi dan keuangan
komisi 3
bidang pembangunan, sumber daya alam energy dan lingkungan hidup
Mitra Kerja Komisi
Komisi 1
BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT