-
Merumuskan program kerja dan Anggaran pada Sekretariat DPRD berdasarkan rencana strategis Daerah dan rencana kerja DPRD sebagai pedoman pelaksanaan tugas
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pada Sekretariat DPRD sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan DPRD agar target kerja tercapai sesuai rencana
-
Membina bawahan dalam penyelenggaran kegiatan pengawasan dengan mengadakan rapat pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan
-
Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, permasalahn dan hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas
-
Menyelenggarakan tugas administrasi Sekretariat DPRD
-
Menyelenggarakan tugas administrasi keuangan DPRD
-
Menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
-
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan tim pakar yang diperlukan oleh DPRD