dprd logo
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Secara umu sekretariat DPRD mempunya tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakn administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli/pakar yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

Fungsi
  • Merumuskan program kerja dan Anggaran pada Sekretariat DPRD berdasarkan rencana strategis Daerah dan rencana kerja DPRD sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pada Sekretariat DPRD sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan DPRD agar target kerja tercapai sesuai rencana
  • Membina bawahan dalam penyelenggaran kegiatan pengawasan dengan mengadakan rapat pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan
  • Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, permasalahn dan hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan tugas administrasi Sekretariat DPRD
  • Menyelenggarakan tugas administrasi keuangan DPRD
  • Menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
  • Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan tim pakar yang diperlukan oleh DPRD
Scroll to Top