Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Secara umu sekretariat DPRD mempunya tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakn administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli/pakar yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

Fungsi
  • Merumuskan program kerja dan Anggaran pada Sekretariat DPRD berdasarkan rencana strategis Daerah dan rencana kerja DPRD sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pada Sekretariat DPRD sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan DPRD agar target kerja tercapai sesuai rencana
  • Membina bawahan dalam penyelenggaran kegiatan pengawasan dengan mengadakan rapat pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan
  • Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, permasalahn dan hambatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan tugas administrasi Sekretariat DPRD
  • Menyelenggarakan tugas administrasi keuangan DPRD
  • Menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
  • Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan tim pakar yang diperlukan oleh DPRD
Scroll to Top