Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan aturan pelaksanaan nya berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 96 Tahun 2022.