Karimun, 2 Juni 2025 – DPRD Kabupaten Karimun melalui Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas rencana pemekaran desa di lingkungan RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Anwar Hasan, SH., M.MP dan Ketua Komisi II, Rodiansyah, serta dihadiri oleh anggota dari kedua komisi, yaitu: Darmendra, Martin Lesmana, Arba’i, Joko Warsilo, Nurhidayat, S.Sos., Suyadi, S.Sos., Hasanuddin, SE, Kamaruddin, S.Pd.I, Aloysius, dan Nyimas Novi Ujiani, S.I.Kom., M.I.Kom.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut:
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun
- Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Karimun
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karimun
- Camat Meral Barat
- Lurah Pasir Panjang
- Perwakilan Tim Persiapan Pembentukan Desa dari RW 01, 02, dan 03
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Karimun ini membahas secara menyeluruh usulan pemekaran wilayah administratif di Kelurahan Pasir Panjang menjadi desa baru, dengan mempertimbangkan aspek hukum, administratif, sosial, dan geografis.
Ketua Komisi I, Anwar Hasan, menyampaikan bahwa DPRD sangat mendukung setiap aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah, namun harus melalui proses yang sesuai regulasi dan data yang objektif.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Rodiansyah, menambahkan bahwa peran serta masyarakat dan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam keberhasilan proses pemekaran desa.
Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah catatan penting untuk ditindaklanjuti pada tahapan verifikasi teknis dan administratif berikutnya.



