Karimun, 5 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Raja Rafiza, ST., M.M, didampingi oleh Wakil Ketua I, Satria, SE., M.M, dan Wakil Ketua II, Drs. Ady Hermawan, M.M.
Rapat Paripurna ini membahas dua agenda penting, yaitu:
- Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2025–2029.
- Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, S.Sos. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi, S.Sos., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Karimun.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun dalam suasana tertib dan penuh kehormatan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Raja Rafiza menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan yang responsif dan berkelanjutan.
Sementara itu, laporan Bapemperda mengenai Ranperda PSU bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan fasilitas umum yang layak dalam setiap kawasan perumahan, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam perencanaan pembangunan daerah dan penguatan regulasi daerah demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang maju, tertib, dan sejahtera.




